BT - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno enggan berkomentar banyak soal vonis majelis hakim dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) terkait kasus penistaan agama. Sandi hanya berdoa agar Ahok dan keluarganya diberi ketabahan.
"Pertama saya tak akan komentar soal hukum, karena saya tak mengerti hukum. Kedua, saya doakan Pak Ahok tabah dan keluarga diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan ini," kata Sandiaga di sela-sela acara Indonesia e-Commerce Summit & Expo, Jakarta, Senin (9/5).
Lebih lanjut, Sandiaga berharap masyarakat Jakarta dapat menerima keputusan pengadilan. Menurut dia, Jakarta perlu suasana kondusif apalagi ditambah baru selesainya Pilkada DKI Jakarta.
"Saya harap masyarakat bisa menerima keputusan hukum. Kita butuh Jakarta yang kondusif setelah berbulan-bulan terbelah. Berdasarkan peristiwa selama ini, kita menarik posisi bahwa kita harus betul-betul jaga persatuan karena itu menjadi esensi untuk bisa maju ke depan," jelas Sandiaga.
Sedangkan terkait Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang akan diangkat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta pasca Ahok ditahan, Sandiaga mengapresiasi. Menurut Sandi, Djarot adalah sosok yang memiliki kapabelitas untuk mengambil alih tugas Ahok.
"Pak Djarot sangat bisa, kapabel, dan punya energi, sangat berintegritas. Kita dukung Pak Djarot menyelesaikan pekerjaan dalam lima bulan terakhir yang krusial ini. Kita harap pekerjaan lima bulan ke depan dimudahkan dan didorobg semua pihak," kata Sandiaga.
"Dan saya harap teman-teman di sosmed mendinginkan suasana. Karena Pak Djarot butuh suasana tenang dan sejuk untuk menyelesaikan pekerjaan. Terutama terkait persiapan Asian Games," tutupnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut majelis hakim, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama terkait Surah Al Maidah dan melanggar Pasal 156a KUHP. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ahok dimasukkan ke dalam tahanan.